PUTUSAN KASASI SAMBO ITU CERMIN INDONESIA NEGARA KEKUASAAN

HERU OPINI
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

MAJELIS kasasi Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).

Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Jelas keputusan kasasi MA ini melukai rasa keadilan masyarakat, yang selama ini dirindukan oleh kita semua.

Padahal masyarakat Indonesia sudah mulai percaya pada lembaga peradilan, gara-gara pengadilan memvonis mati Sambo beberapa waktu yang lalu.

Kasus Sambo ini memang rumit karena menyeret banyak perwira tinggi Polri yang terlibat. Selain itu kasus ini penuh kejanggalan, muter-muter, adanya kebohongan dan rekayasa.

Dan kasus ini membuka kasus yang lain seperti Kasus KM 50 yang sampai sekarang masih kontroversial, karena kasus ini modusnya mirip dengan Kasus KM 50.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024

Kasus Sambo ini menunjukkan betapa bobroknya Korps Bhayangkara ini, bagaimana tidak geng Sambo ini justru melindungi judi online, narkoba, prostitusi dan minuman keras (Miras).

Kata penyanyi kecil jaman dulu yang sangat terkenal dengan iklanya yang berbunyi ,”Jeruk kok makan jeruk,”

Sebaiknya lembaga hukum MA yang terhormat ini menjadikan kasus Sambo untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap MA dan Lembaga hukum yang lain.

Nyatanya malah membuat putusan kasasi yang tidak sesuai prinsip-prinsip keadilan dalam peradilan.

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi.

Dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Harusnya MA minimal sama hukumnya di pengadilan dibawahnya yaitu hukuman mati, atau justru diperberat hukumannya, karena yang melanggar adalah seorang penegak hukum, yaitu polisi. Ini malah hukumannya lebih ringan.

Ini menunjukkan geng Sambo masih punya pengaruh yang kuat, atau negara kita bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Siapa yang berkuasa dan punya duit bisa mengalahkan dan mengatur hukum.

Padahal di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Harusnya hukum menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya kedudukan hukum itu tertinggi, bukan kalah dengan penguasa atau yang punya cuan, wani piro. Jayalah Indonesiaku. ***

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================