PUTUSAN KASASI SAMBO ITU CERMIN INDONESIA NEGARA KEKUASAAN

HERU OPINI
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

MAJELIS kasasi Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).

Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Jelas keputusan kasasi MA ini melukai rasa keadilan masyarakat, yang selama ini dirindukan oleh kita semua.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Padahal masyarakat Indonesia sudah mulai percaya pada lembaga peradilan, gara-gara pengadilan memvonis mati Sambo beberapa waktu yang lalu.

Kasus Sambo ini memang rumit karena menyeret banyak perwira tinggi Polri yang terlibat. Selain itu kasus ini penuh kejanggalan, muter-muter, adanya kebohongan dan rekayasa.

Dan kasus ini membuka kasus yang lain seperti Kasus KM 50 yang sampai sekarang masih kontroversial, karena kasus ini modusnya mirip dengan Kasus KM 50.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Kasus Sambo ini menunjukkan betapa bobroknya Korps Bhayangkara ini, bagaimana tidak geng Sambo ini justru melindungi judi online, narkoba, prostitusi dan minuman keras (Miras).

Kata penyanyi kecil jaman dulu yang sangat terkenal dengan iklanya yang berbunyi ,”Jeruk kok makan jeruk,”

============================================================
============================================================
============================================================