
“Kami masih memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.
Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat ada peredaran narkoba di daerah Pangeran Hidayat. Polisi menindaklanjuti dengan menyelidi kasus di lapangan. Hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















