
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, Wakapolres mengaku telah menyelamatkan 6.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diprasangkakan kepada para pengedar ini adalah pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















