Pemerintah Kota New York Segera Hapus Aplikasi TikTok

Sementara itu, beberapa negara bagian bergerak untuk melarang aplikasi ini dari perangkat milik pemerintah. Montana telah mengesahkan RUU pada April untuk melarang TikTok beroperasi di negara bagian tersebut.

RUU tersebut akan melarang pengunduhan TikTok di Montana dan akan mendenda TikTok sebesar 10 ribu dolar AS per hari atau sekitar Rp154 juta untuk setiap penawaran dalam mengakses atau mengunduh aplikasi ini.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Mengutip Politico, para kritikus mengatakan ByteDance terikat pada pemerintah China dan dapat digunakan untuk memata-matai pegawai pemerintah dan penduduk negara secara keseluruhan. Perusahaan ini sendiri telah mengakui jika beberapa karyawannya mencoba untuk mendapatkan data pengguna dari dua jurnalis AS.

Tetapi beberapa orang menentang larangan tersebut, seperti peneliti Hukum Universitas Yale, Yangyang Cheng, yang mengatakan perusahaan-perusahaan Amerika telah mengumpulkan data pengguna dalam jumlah yang luar biasa besar. Keributan yang terjadi baru-baru ini hanya digunakan untuk memanfaatkan ketakutan antikomunis terhadap China.***

BACA JUGA :  Tolak SHGB PT PMC, Petani Sukajaya Geruduk Polres Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================