
Dikatakan, MR dan MSR mendapat upah sebesar Rp 2 juta per orangnya untuk mengurus keberangkatan para korban. Kedua tersangka, kata Pandra, berperan menampung korban selama di Batam, membeli tiket kapal feri dan menukar mata uang rupiah ke ringgit Malaysia.
“Selain itu kedua pelaku juga mengantarkan korbannya ke Malaysia. Untuk itu, kita juga berhasil amankan barang bukti lima paspor, lima tiket kapal feri dan dua unit handphone,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR dan MSR dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















