
“Untuk narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis, para tersangka mengaku mendapatkan atau membelinya secara online,” terang Bismo.
Total barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu itu 86,37 gram, ganja 349,92 gram kemudian tembakau sintetis 24,56 gram dan juga obat keras atau ilegal sebanyak 2980 butir, rinciannya tramadol 685 butir, trihexyphenil 522 butir dan eksimer 1.575 butir.
Terhadap penyalahgunaan narkotika, baik sabu-sabu maupun ganja dijerat Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk obat-obatan keras tersangka dijerat undang-undang Nomor 17 tahun 2023 pasal 35 dan 436 dengan ancaman hukuman limatahun penjara,” beber Bismo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana mencatat para pengguna obat ilegal didominasi oleh remaja bahkan anak di bawa umur.
“Mereka mendapatkannya dari warung kelontong ada juga warung kopi dan online. Biasanya para penjual mengelabuinya dengan nama lain. Untuk kasus obat ilegal ini kami terus akan melakukan pengembangan,” tutup Eka. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















