toko kelontong di Bogor
Sebanyak 15 tersangka kasus pengederan Narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Foto : Aditya/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Sejumlah toko kelontong di Bogor, Jawa Barat jadi kedok untuk menjual obat ilegal tanpa izin edar atau golongan G.

Hal itu terbongkar setelah Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor Kota menangkap 15 tersangka penyalahgunaan obat ilegal dan jenis narkotika lainnya, seperti sabu-sabu dan ganja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kasus itu merupakan hasil dari operasi antik lodaya 2023 dalam kurun waktu 10 hari kebelakang dan juga berbagai kasus yang dilakukan di luar operasi antik.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

“Pengungkapan ini adalah bagian dari kerjasama antara masyarakat dengan Polri karena banyak masyarakat yang menginfokan kepada petugas di antaranya ada munculnya kios atau toko kelontong yang disalahgunakan untuk menjual ciu dan obat-obatan terlarang,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Mendindak lanjuti laporan tersebut, sambung Bismo petugas melakukan pengecekan, penggeledahan dan penindakan di enam kecamatan wilayah Kota Bogor. Hasilnya 15 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa tramadol, eksimer, trihexyphenidyl, ganja, sabu-sabu serta tembakau sintetis.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024

Bismo merinci, dari toal 15 tersangka itu adalah sembilan tersangka kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, empat kasus tembakau sintetis. Sedangkan dari kasus obat ilegal polisi tetapkan satu tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

toko kelontong di Bogor
Jajaran Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti beberapa jenis narkoba hasil operasi Antik. Foto : Aditya/bogor-today.com
============================================================
============================================================
============================================================