toko kelontong di Bogor
Sebanyak 15 tersangka kasus pengederan Narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Foto : Aditya/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Sejumlah toko kelontong di Bogor, Jawa Barat jadi kedok untuk menjual obat ilegal tanpa izin edar atau golongan G.

Hal itu terbongkar setelah Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor Kota menangkap 15 tersangka penyalahgunaan obat ilegal dan jenis narkotika lainnya, seperti sabu-sabu dan ganja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kasus itu merupakan hasil dari operasi antik lodaya 2023 dalam kurun waktu 10 hari kebelakang dan juga berbagai kasus yang dilakukan di luar operasi antik.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari kerjasama antara masyarakat dengan Polri karena banyak masyarakat yang menginfokan kepada petugas di antaranya ada munculnya kios atau toko kelontong yang disalahgunakan untuk menjual ciu dan obat-obatan terlarang,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Mendindak lanjuti laporan tersebut, sambung Bismo petugas melakukan pengecekan, penggeledahan dan penindakan di enam kecamatan wilayah Kota Bogor. Hasilnya 15 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa tramadol, eksimer, trihexyphenidyl, ganja, sabu-sabu serta tembakau sintetis.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Bismo merinci, dari toal 15 tersangka itu adalah sembilan tersangka kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, empat kasus tembakau sintetis. Sedangkan dari kasus obat ilegal polisi tetapkan satu tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

toko kelontong di Bogor
Jajaran Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti beberapa jenis narkoba hasil operasi Antik. Foto : Aditya/bogor-today.com

“Untuk narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis, para tersangka mengaku mendapatkan atau membelinya secara online,” terang Bismo.

Total barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu itu 86,37 gram, ganja 349,92 gram kemudian tembakau sintetis 24,56 gram dan juga obat keras atau ilegal sebanyak 2980 butir, rinciannya tramadol 685 butir, trihexyphenil 522 butir dan eksimer 1.575 butir.

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Terhadap penyalahgunaan narkotika, baik sabu-sabu maupun ganja dijerat Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk obat-obatan keras tersangka dijerat undang-undang Nomor 17 tahun 2023 pasal 35 dan 436 dengan ancaman hukuman limatahun penjara,” beber Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana mencatat para pengguna obat ilegal didominasi oleh remaja bahkan anak di bawa umur.

“Mereka mendapatkannya dari warung kelontong ada juga warung kopi dan online. Biasanya para penjual mengelabuinya dengan nama lain. Untuk kasus obat ilegal ini kami terus akan melakukan pengembangan,” tutup Eka. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================