JENDRAL MOELDOKO HARUSNYA BELAJAR DARI PARA SENIORNYA

OPINI_HERU
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Hukuman Yang Mendidik Di Sekolah”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan ( Pemerhati Pendidikan)

MAHKAMAH Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat.

Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. “Tolak,” begitu bunyi amar putusan yang terlihat dari laman MA. Putusan tersebut dengan nomor 128 PK/TUN/2023 (Kamis,10/8/2023).

Dengan keputusan ini, maka kepengurusan Partai Demokrat tetap berada di kubu AHY, dan kubu Moeldoko hanya bisa gigit jari.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Dan keputusan ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum secara umum dan secara khusus terhadap MA.

Setelah 2 hari sebelumnya MA buat keputusan kasasi yang blunder, yaitu merubah hukuman mati Sambo menjadi hukuman seumur hidup dan menyunat hukuman istri Sambo, yaitu Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Seperti kita ketahui kasus Moeldoko merebut secara kasar pengurus asli Partai Demokrat, ini sungguh peristiwa yang sangat memalukan dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Hal ini menunjukkan seorang jendral, mantan Panglima TNI dan sekarang menjadi Kepala Staf Presiden, tidak punya jiwa ksatria sebagai seorang prajurit TNI.

Adalah bijaksana jika Moeldoko belajar dari seniornya, yaitu Jendral Wiranto yang turun ke politik dengan mendirikan Partai Hanura.

============================================================
============================================================
============================================================