BOGOR-TODAY.COM – Polis menangkap seorang kakek bernama Ucok (70) di Ujung Pandan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, usai membobol toko yang ada di samping rumahnya.
Ketua Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang Aipda David Rico Dermawan mengatakan, kakek tersebut sebelumnya pernah terkena kasus narkoba.
“Tersangka ini sebelumnya pernah dipidana dalam kasus narkoba,” katanya, Senin (21/8/2023).
Penangkapan ini berawal dari laporan adanya kasus pencurian di wilayah Ujung Pandan. Saat itu ada dua toko aksesoris perempuan yang dibobol pencuri.
Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat jelas pelaku masuk ke dalam roko melalui jendela di lantai dua. Pelaku kemudian mengambil puluhan jam tangan, DVD player, parfum, uang dan kamera CCTV.
“Dari barang bukti ini, kami menangkap pelaku di depan rumahnya,” katanya.
Aksi pelaku ini diluar akal sehat, karena korban merupakan tetangganya yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku menyembunyikan hasil curian di semak-semak di belakang toko dan sebuah rumah kosong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri di sekitar Kota Padang. Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Baca Juga KPU Bukittinggi Umumkan 311 Bacaleg, 39 Calon Tidak Lolos
“Pengakuannya dia ketagihan sabu-sabu sehingga mencuri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















