BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap 26 tersangka terkait peredaran obat keras hingga narkotika golongan G atau psikotropika. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) hingga apoteker.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapakan kasus ini berdasarkan 22 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus.
“Ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade dikutip CNNIndonesia, Selasa (22/8).
Ade mengungkapkan dari puluhan tersangka ini, satu di antaranya berinisial RNI (20). Ia merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker. Lalu, ada juga seorang perawat.
“ERS (49), oknum perawat sudah memiliki STR, namun tidak memiliki SIPP atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” ujarnya.
Selain itu, kata Ade, polisi juga menangkap dua orang pembeli obat keras dari apotek berinisial APAH (42) dan S (27). Meski sebagai pembeli, tetapi keduanya sengajanya membeli obat golongan G itu untuk dijual kembali.
Ade menyebut para tersangka menggunakan berbagai modus untuk bisa mendapatkan dan mengedarkan obat keras tersebut.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















