
Modus pertama yakni melibatkan nakes, dalam hal ini asisten dokter dan asisten apoteker. Modus kedua adalah dengan menggunakan resep tak resmi.
“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya,” ucap Ade.
“Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” lanjutnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 231.662 butit obat golongan G, 5.000 butir kapsul kosong, uang tunai, dan ponsel. Ia menuturkan total nilai barang yang diperjualbelikan sepanjang Januari-Agustus sebesar Rp45,6 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian juga dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















