BOGOR-TODAY.COM – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan sebesar Rp150.000 untuk turis asing yang masuk ke Pulau Dewata akan berlaku mulai awal tahun depan atau Februari 2024 dan pungutan tersebut harus dibayar.
“Iya betul, mulai Februari 2024,” kata Pemayun, dikutip CCNIndonesia, Rabu (23/8/2023).
Ia juga menyebutkan untuk mekanismenya dan tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Pungutan turis asing Rp150 ribu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disamping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,” kata Pemayun.
Ia menyatakan alasan pungutan itu baru diterapkan pada Februari 2024 mendatang karena pertimbangannya untuk melalukan sosialisasi dulu ke turis-turis asing.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















