Ancam Keselamatan dan Pengguna Jalan Raya, Puluhan Sepeda Listrik di Bogor Disita Polisi

Sejumlah sepeda listrik hasil sitaan Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak 20 unit sepeda listrik diamankan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, pasalnya pengemudi telah menggunakannya di luar jalur sepeda.

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak di bawah umur, dapat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Gudang Rongsok di Kartasura Sukoharjo

Oleh karena itu, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dishub dan DPUPR Kota Bogor, untuk mencari solusi dimana saja tempat sepeda listrik bisa digunakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 tahun 2020 tentang kendaraan bermotor listrik.

“Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,” kata Kombes Bismo, pada Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 24 Mei 2024

Penggunaan sepeda listrik, kata Kombes Bismo dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

============================================================
============================================================
============================================================