Ancam Keselamatan dan Pengguna Jalan Raya, Puluhan Sepeda Listrik di Bogor Disita Polisi

Sejumlah sepeda listrik hasil sitaan Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak 20 unit sepeda listrik diamankan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, pasalnya pengemudi telah menggunakannya di luar jalur sepeda.

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak di bawah umur, dapat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dishub dan DPUPR Kota Bogor, untuk mencari solusi dimana saja tempat sepeda listrik bisa digunakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 tahun 2020 tentang kendaraan bermotor listrik.

BACA JUGA :  Melalui Temu TPT, Pemkab Bogor Serius Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Cegah Tuberkulosis 

“Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,” kata Kombes Bismo, pada Selasa (22/8/2023).

Penggunaan sepeda listrik, kata Kombes Bismo dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

“Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor-Kadin Hadirkan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Bagi Tenaga Kerja

Menurutnya, ketika menyewakan sepeda listrik, individu atau badan yang menyewakannya harus menyediakan tempat peminjaman di luar jalan raya dan jalan setapak atau trotoar.

Untuk itu, pihaknya akan menindak sepeda listrik yang digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya,” ucapnya.

Menurut Kombes Bismo hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================