Ancam Keselamatan dan Pengguna Jalan Raya, Puluhan Sepeda Listrik di Bogor Disita Polisi

“Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, ketika menyewakan sepeda listrik, individu atau badan yang menyewakannya harus menyediakan tempat peminjaman di luar jalan raya dan jalan setapak atau trotoar.

BACA JUGA :  Komunikasi Politik Terus Berlanjut, Sulhajji Temui Rudy dan Ini Hasilnya

Untuk itu, pihaknya akan menindak sepeda listrik yang digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  PENDIDIKAN YANG BISA KITA AMBIL DARI KETAATAN NABI IBRAHIM

Menurut Kombes Bismo hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================