
Setelah melampiaskan nafsunya, kakek penjaga sekolah memberikan uang senilai Rp 30.000 agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban. Namun, usai dicabuli, korban pun langsung berlari sembari menangis dan langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang berada di kantin sekolah.
Atas peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kakek penjaga sekolah ke kantor polisi.
Untuk membertanggungjawabkan perbuaatannya, kakek penjaga sekolah dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















