Setelah melampiaskan nafsunya, kakek penjaga sekolah memberikan uang senilai Rp 30.000 agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban. Namun, usai dicabuli, korban pun langsung berlari sembari menangis dan langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang berada di kantin sekolah.

BACA JUGA :  Mazda Tabrak Motor di Gunung Putri Bogor, Pengendara Tewas

Atas peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kakek penjaga sekolah ke kantor polisi.

Untuk membertanggungjawabkan perbuaatannya, kakek penjaga sekolah dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

BACA JUGA :  Krisis Air Bersih Dua Desa di Nanggung Bogor, Polisi Salurkan 11 Ribu Liter untuk Warga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================