Pemuda Putus Sekolah di Malang Pengedar Pil Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemuda Putus Sekolah di Malang Pengedar Pil Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pemuda putus sekolah beriniail AK (21) di Malang lantaran mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2026, Siapkan 150 Ribu Kuota bagi Lulusan Perguruan Tinggi

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

Polisi berhasil mengamankan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar dari tangan pelaku AK. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan.

BACA JUGA :  HJB ke-544, Pemkab Bogor Ajak Warga Ramaikan Helaran Budaya Mapag Pajajaran Anyar

Terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================