Pemuda Putus Sekolah di Malang Pengedar Pil Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

“Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Pasal berlapis itu membuat AK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mendekam di balik jeruji besi Polres Malang.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. (NET*)

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================