Kemendikbudristek Sebut 24,4 Persen Siswa Mengalami Perundungan di Sekolah

Kekerasan di satuan pendidikan juga bisa mengganggu proses belajar-mengajar. Dampak kekerasan pada masa anak dalam masa pertumbuhan, kata Praptono, akan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Sehingga itu bisa mengganggu proses belajar dan mengajarnya, nah kalau belajarnya sudah terganggu, harapan kita untuk mewujudkan SDM yang berkualitas pasti akan jadi lebih berat lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BACA JUGA :  Tambah Imunitas Tubuh dengan 8 Makanan dan Minuman Ini

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).***

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Nila Bakar Pedas Manis yang Lezat Bikin Ketagihan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================