
Adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Menurut penulis pasal-pasal tersebut bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik keras terhadap pemerintah atau pejabat.
Kalau jaman Soeharto pasal-pasal yang digunakan untuk membungkam para pengkritik adalah Undang-undang subversif.
Yang sudah menjadi korban pasal-pasal ini di era sekarang adalah Ahmad Dani pentolan group rock Dewa, Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat, Habib Rizieq Syihab, Habib Bahar bin Smith, Edy Mulyadi dan lain-lain.
Atas dasar pengalaman selama ini, maka menurut prediksi penulis, Si Rocky Gerung akan mengalami nasib yang serupa dengan para pendahulunya yang suka mengkritisi pemerintah.
Apalagi kata-kata Rocky Gerung lebih pedas dan sadis dibanding kata-kata pengkritik yang lainnya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua.
Yang mengkritik agar lebih sopan dan yang dikritik agar berjiwa besar untuk berterima kasih jika dikritik serta memaafkan. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















