pembelian gas elpiji 3 kg

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah bakal mengatur pembelian gas elpiji 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 hanya warga yang terdaftar saja yang boleh membeli gas elpiji 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Pendataan konsumen pengguna gas elpiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi gas elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka belum lama ini.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Tutuka menegaskan pendataan ini tidak membatasi pembelian gas elpiji 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian gas elpiji 3 kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================