Lantas bagaimana cara daftar gas elpiji 3 kg?

Para pelanggan cukup datang ke pangkalan resmi LPG milik Pertamina di wilayah terdekat dengan membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan ada petugas yang datang mendata masyarakat.

Dikutip dari situs mypertamina, pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP maupun kartu keluarga. Setelah terdata, ke depan pelanggan tinggal menunjukkan KTP dan Nomor KK ke petugas di pangkalan.

BACA JUGA :  Biskita Transpakuan Angkut 1,5 Juta Penumpang Sepanjang 2026, Pendapatan Rp6,1 Miliar

Untuk mengecek pelanggan sudah terdata atau belum, nantinya petugas pangkalan akan melakukan pengecekan di situs Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.

Dalam situs tersebut dijelaskan, pembelian gas elpiji 3 kg sementara hanya dilakukan dengan sistem transaksi tunai. Pelanggan yang sudah terdata bisa melakukan transaksi pembelian gas elpiji 3 kg di semua pangkalan di luar domisili. ***

BACA JUGA :  Isuzu ELF EV Sudah Dipasarkan Global, Indonesia Masih Dikaji

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================