kendaraan tak lolos uji emisi
Ilustrasi uji emisi.

BOGOR-TODAY.COM – Polda Metro Jaya segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkap jenis-jenis kendaraan yang bakal dikenai sanksi tilang.

“Secara ketentuan kan 3 tahun harus udah diuji emisi, makanya kendaraan bermotor sekira melakukan servis secara rutin, itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan,” kata Doni pada wartawan Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA :  Dada vs Paha Ayam: Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Lebih lanjut Doni menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memastikan kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Karena kan ada dari dinas terkait dan itu yang punya alat uji untuk mengetes memastikan sesuai dengan standar emisi yang harus ditentukan dari kendaraan bermotor,” katanya.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

“Artinya tadi sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji emisi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================