“Tanggal 26 (Agustus 2023) besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada wartawan Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut sepeda motor yang tidak lolos uji emisi bakal disanksi tilang sebesar Rp 250.000, sedangkan mobil didenda Rp 500.000.

BACA JUGA :  Cibinong Masuk 10 Besar Pemain Judol, Camat Buka Suara

“Untuk sepeda motor Rp 250.000. Roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” katanya.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, penerapan tilang dilakukan lantaran tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” sambungnya.

BACA JUGA :  3 Cara Membersihkan Air Fryer agar Tetap Bersih, Bebas Bau, dan Awet Digunakan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================