
Loli yang turut serta bersama Mayang dalam video tersebut juga turut dilaporkan. Jaenuddin menyebut telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Salah satunya berupa video saat Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, Mayang dan Loli dilaporkan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.
“Iya benar. Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait hal tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















