Polresta Bogor Kota Tangkap Pengedar Beserta Satu Karung Berisi 11 Kilo Ganja Kering di Persawahan

Barang bukti 11 kilogram ganja kering yang disita Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Polresta Bogor Kota meringkus satu orang pengedar ganja beserta barang bukti 11 kilogram ganja kering di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya menangkap pelaku berinisial U saat keluar dari sebuah rumah dengan membawa sebuah karung yang berisi ganja.

“Jadi ganja tersebut di simpan di persawahan di daerah Cikaret. Jadi karung berisi 11 kilogram ganja ini di sembunyikan di persawahan oleh si pelaku beserta komplotan nya,” ujar Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (28/08/23).

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

“Dari pelaku ini, satu pelaku kita amankan berinisial U kemudian Daftar Pencarian Orang (DPO) ada dua kemudian kita kejar pelaku nya,” sambungnya.

Pelaku pengedar ganja saat diamankan ke Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

Bismo menceritakan, bahwa modus pelaku memiliki barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang DPO.

“DPO itu dua orang yang akan segera kita tangkap, pelaku berniat untuk menyebarkan kepada masyarakat lain. Tentunya berhasil kita cegah, berhasil kita amankan, berhasil kita tangkap pelaku nya, berhasil kita sita barang buktinya sehingga masyarakat juga kita selamatkan dari penggunaan narkotika khususnya ganja ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Lebih lanjut Bismo menuturkan, pengungkapan ini adalah bukti kolaborasi antara pihak kepolisian dengan masyarakat untuk membersihkan lingkungan dari narkoba.

“Dan ini adalah sebagai manfaat dari program kampung bersih narkoba yang digaungkan oleh polri kemudian oleh Polresta Bogor Kota dan antusias dari masyarakat untuk membersihkan lingkungan nya dari narkoba,” ucapnya.

“Pelaku kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================