
Dan selepas itu lanjutnya, ada kemungkinan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman ini kuliner khusus akan berbayar.
“Untuk di pasar-pasar di bahwa Perumda PPJ, kami menargetkan 1.000 sertifikat halal plus NIB pedagang makanan dan minuman yang ada dilingkungan Perumda PPJ Kota Bogor tersebar di 11 pasar,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha baik PKL maupun UMKM di wilayah Kota Bogor agar segera mensertifikasi produknya karena dengan produk sertifikasi halal banyak manfaatnya.
“Pertama dapat menaikan kepercayaan masyarakat terhadap produknya, kedua bisa meluaskan jangkauan pasar mereka secara online maupun offline,” tuturnya.
Masih kata dia, kedepan bagi pedagang yang tidak mengikuti sertifikasi halal, kemungkinan akan dikebakan sanksi. Disaat nanti selepas tanggal 17 Oktober akan ada sidak ke lapangan.
Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun PKl jika belum mensertifikasi produknya maka pertama akan diberikan sanksi secara tertulis berupa peringatan.
“Yang kedua, sanksi denda sebesar Rp2 Miliar. Jika sanksi kedua masih bandel belum juga mensertifikasi produknya, maka sanksi terburuknya tidak boleh beredar atau berdagang lagi,” tegasnya.
Untuk syarat sertifikasi halal kata Ruli, pihaknya kasih kemudahan seluruh pelaku UMKM dan PKL khususnya makanan dan minuman cukup dengan KTP, email aktif dan nomor WA aktif.
“Kami dari P3H berharap bahwa program Sahati berjalan sesuai rencana yaitu 1 juta sertifikat halal gratis yang diberikan BPJPH kepada pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














