BPJPH Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan sosialisasi untuk sertifikasi produk halal di pasar tradisional. Foto : Dokumetasi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

BOGOR-TODAY.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag (Kementerian Agama) bekerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan sosialisasi untuk sertifikasi produk halal di pasar tradisional.

Fasilitator  Pendamping Proses Produk Halal P3H Badan Penyelenggara  Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Ruli Haerul mengatakan, bahwa sebetulnya banyak pedagang yang nanya mengenai sertifikasi halal tersebut resmi atau tidaknya.

Namun, karena dalam proses kegiatan tersebut sudah kerjasama dengan Perumda PPJ, sehingga para pedagang percaya dan yakin sehingga memberi kemudahan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Menurut dia, banyak produk yang masuk ke dalam kategori sertifikasi halal dalam kuliner makanan dan minuman, contoh seperti bakso.

“Di dalam satu usaha ada beberapa yang memang harus disertifikasi produknya, seperti baksonya, mienya, sambal racikannya itu harus disertifikasi,” jelasnya, Selasa (29/8/2023)

Dia menjelaskan, kebanyakan pedagang memang belum tahu mengenai kategori yang harus di sertifikasi. Sejauh ini yang mereka tahu hanya satu sertifikat saja, padahal di situ ada beberapa produk yang harus disertifikasi halal.

Ruli menerangkan, dari BPJPH P3H akan memberikan tiga sertifikat secara gratis plus pembuatan nomor induk berusaha juga. “Jadi kami tidak memungut biaya apapun sesuai instruksi dari BPJPH,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Ruli juga menjelaskan, sejak Kementerian Agama mengambil alih sertifikat halal dari MUI melalui BPJPH tahun 2020. Di awal 2023 pihaknya  mengawali dengan program Sahati yaitu Sertifikasi Halal secara Gratis.

BPJPH Kemenag

“Masa sosialisasi dan pendataan itu untuk mensertifikasi pelaku UMKM dengan target 1 juta sertifikat untuk pulau Jawa sampai dengan 17 Oktober 2024,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================