Dijatuhi Hukuman Berlapis, Pemeran ‘Kebaya Merah’ Divonis 2 Tahun Penjara

pemeran video kebaya merah
Pemeran video porno 'Kebaya Merah'.

BOGOR-TODAY.COM – Dua terdakwa kasus video pornoKebaya Merahdijatuhi hukuman berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menjalani dua kali sidang putusan. Hukuman yang dijatuhkan merupakan kumulatif dari dua kali sidang vonis tersebut.

Pada sidang putusan pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kebaya Merah’, yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan; dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan putusan di Ruang Candra PN Surabaya, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (29/8/2023).

Aryarota dan Anisa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp250 juta. Jika tidak membayar, maka keduanya wajib menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ucapnya.

Majelis hakim menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis keduanya ini, ialah karena perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan warga.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap dapat meresahkan warga. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum,” ujarnya.

Usai sidang vonis perkara ‘Kebaya Merah’, keduanya kemudian kembali menjalani sidang vonis perkara video porno ‘Threesome’, bersama satu terdakwa lainnya yakni, Chavia Zagita.

Hakim kembali menjatuhkan hukuman kepada Aryarota dan Anisa, masing-masing satu tahun dua bulan dan satu tahun penjara, serta denda Rp250 juta. Sementara terdakwa Chavia juga divonis satu tahun penjara dengan denda serupa.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================