
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Chavia Zagita satu tahun penjara; terdakwa dua Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan; dan terdakwa tiga Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah, mengaku masih pikir-pikir menyikapi vonis itu.
“Kami masih akan pikir-pikir dulu,” kata Nur Badriyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengatakan Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti harus menjalani hukuman kumulatif, yakni masing-masing selama dua tahun empat bulan dan dua tahun penjara.
“Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa,” kata JPU Rista.
Pantauan di lokasi, usai mendengar putusan hakim, terdakwa tangisan Anisa pun pecah. Ia kemudian terdakwa Aryarota sambil menangis. JPU dan pengacara terdakwa kemudian berusaha menenangkannya.
Kasus ini bermula saat, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.
Polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dijual Rp750 ribu hingga jutaan Rupiah tiap permintaan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















