BOGOR-TODAY.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap seorang buruh harian lepas di Padang, Sumatera Barat, EA (34) lantaran melakukan pencabulan terhadap siswi SMP di sebuah kolam renang.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri mengatakan. Bahwa anak di bawah umur telah dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku kami amankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Selasa (29/8/2023).
Dari informasi yang dihimpun, mulanya saat itu antara korban dan pelaku sama-sama mandi di kolam renang yang ada di daerah Ganting, Kecamatan Padang Timur. Pelaku mencabuli korban di kolam renang sehingga korban berteriak dan lari dari kolam renang.
Kejadian ini membuat warga yang ada di lokasi kaget. Mereka kemudian menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Korban juga diminta untuk melapor ke polisi.