
“Kasus ini masih kami dalami, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Pelaku mengakui sering menonton film porno. Hal inilah yang membuatnya kecanduan sehingga tidak kuat menahan birahinya. Hal inilah yang mendorongnya untuk melakukan pencabulan. Demikian dikatakan Nofiendri.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” ujarnya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















