
“Kepada polisi pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran dendam kerap di-bully,” kata Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Setelah membunuh korban FP, pelaku Charles sempat kabur. Namun pelaku berhasil ditangkap polisi di tempat persembuyianya 6 jam setelah kejadian.
“Akibat perbuatanya itu pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujar AKP Ardian Rahayu Priatna. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















