
Irwan menegaskan bahwa jika ada calon pegawai yang memalsukan dokumen persyaratan, seperti membuat ijazah palsu atau SK palsu, maka mereka akan segera diberhentikan.
Sementara itu, Nia Kusmardini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemkab Bogor akan mengangkat sebanyak 3.611 PPPK berdasarkan hasil rekrutmen tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan Ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) nomor 536 tahun 2022 tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mencakup jumlah tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat total 6.488 PPPK. Pengangkatan ini telah dilakukan sejak tahun 2021 dengan jumlah 1.177 orang, diikuti tahun 2022 dengan jumlah 1.691 orang, dan tahun 2023 dengan jumlah 3.611 orang.
Untuk menggaji seluruh PPPK yang berjumlah 6.488 orang dan tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD), Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp365 miliar selama tahun 2023.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















