BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengatur ulang jam kerja ASN atau Aparatur Negeri Sipil mulai Senin (11/9/2023) mendatang.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 untuk mengantisipasi polusi udara.
“Kami sedang dalam proses penyusunan peraturan bupati terkait hal ini. Untuk ASN, kami akan menggeser waktu masuk mereka menjadi pukul 08.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Tujuan dari perubahan ini, sambung Iwan adalah agar jam kerja ASN tidak bersinggungan dengan waktu masuk sekolah, mengingat bahwa pada saat anak-anak berangkat sekolah, terjadi penumpukan kendaraan yang berkontribusi pada peningkatan polusi udara.
“Kami ingin menghindari konflik jadwal dengan aktivitas sekolah anak-anak, karena pada saat itu terjadi penumpukan kendaraan,” jelas Iwan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, mengungkapkan bahwa karena wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas, mencapai 2.986 kilometer, Pemkab Bogor merasa sulit untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.
“Berdasarkan kondisi wilayah yang luas ini, kebijakan WFH justru mungkin akan menghambat layanan langsung kepada masyarakat,” kata Bambam.
Menurutnya, penerapan jam kerja baru ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi polusi udara.
“Maka dari itu, nampaknya WFH belum menjadi pilihan kami, kami akan menerapkan skema jam masuk kerja pukul 8 saja,” tambahnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















