jam kerja ASN
Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengatur ulang jam kerja ASN atau Aparatur Negeri Sipil mulai Senin (11/9/2023) mendatang.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 untuk mengantisipasi polusi udara.

“Kami sedang dalam proses penyusunan peraturan bupati terkait hal ini. Untuk ASN, kami akan menggeser waktu masuk mereka menjadi pukul 08.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA :  Cegah Stunting, RSUD Leuwiliang Gandeng Pemdes Karacak Lakukan Penyuluhan

Tujuan dari perubahan ini, sambung Iwan adalah agar jam kerja ASN tidak bersinggungan dengan waktu masuk sekolah, mengingat bahwa pada saat anak-anak berangkat sekolah, terjadi penumpukan kendaraan yang berkontribusi pada peningkatan polusi udara.

“Kami ingin menghindari konflik jadwal dengan aktivitas sekolah anak-anak, karena pada saat itu terjadi penumpukan kendaraan,” jelas Iwan.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, mengungkapkan bahwa karena wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas, mencapai 2.986 kilometer, Pemkab Bogor merasa sulit untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.

============================================================
============================================================
============================================================