uji emisi
Kendaraan plat merah milik Pemkab Bogor dilakukan uji kelayakan emisi di lingkar stadion Pakansari, Rabu (6/9/2023). Foto Mutia/Bogor-today.com.

BOGOR-TODAY.COM – Ratusan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjalani uji emisi di sekitaran Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (6/9/2023). Uji emisi tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2023 untuk mengurangi polusi udara di wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa saat ini pengujian emisi difokuskan pada kendaraan dinas dengan plat merah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor. Rencananya, pengujian emisi untuk kendaraan pribadi akan dijadwalkan dalam waktu yang dekat.

“Pengujian emisi kendaraan saat ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas dalam lingkup pemerintah daerah. Selanjutnya, kami juga akan memeriksa kendaraan umum yang melintasi wilayah pemerintah daerah,” kata Iwan kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Dari sejumlah kendaraan dinas yang telah menjalani pengujian emisi, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya tidak lulus uji emisi karena menggunakan bahan bakar Pertalite.

Iwan mengakui bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar kendaraan dinas dengan plat merah menggunakan bahan bakar Pertamax.

“Sebenarnya, PNS sudah diarahkan untuk menggunakan Pertamax yang memiliki oktan lebih tinggi. Sedangkan Pertalite memiliki oktan yang lebih rendah,” ungkapnya.

Dengan demikian, kendaraan dinas yang tidak lulus uji emisi akan diberi arahan untuk segera melakukan perbaikan. Selanjutnya, kendaraan dinas tersebut akan menjalani pengujian emisi ulang.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Oleh karena itu, kendaraan yang tidak lulus hari ini kami instruksikan untuk diperbaiki, dan mereka dapat kembali untuk menjalani pengujian emisi pada siang harinya,” tambahnya.

Selain itu, untuk kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa tidak diizinkan membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Istilahnya, kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan membayar pajak dan memperpanjang STNK. Hal ini terkait erat dengan peraturan Men LHK No 8 Tahun 2023, yang mengakibatkan akan ada operasi kendaraan umum,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================