Curi Uang dan Perhiasan Milik Majikan, ART di Bantul Ditangkap

Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VA (25) warga Banguntapan, Bantul yang diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik majikannya. Ia terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (20/8/2023). Korban Sylvia (33) warga Segoroyoso, Pleret, Bantul, kehilangan perhiasan emas berupa gelang 20,25 gram, cincin 4,9 gram dan uang tunai Rp7 juta yang disimpan di dalam almari. Hal itu jelaskan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Korban mengetahui perhiasannya hilang ketika akan memakai ternyata sudah tidak ada,” kata Jeffry, Kamis (07/09/2023).

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Rabu (6/9/2023) kemarin. Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, sehari setelah adanya laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Pelaku kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik pelaku dan selendang untuk menggendong bayi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(NET*)

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================