
Dari pemeriksaan, diketahui barang haram ini diperoleh dari tersangka DN. Polisi kemudian memburu DN dan berhasil ditangkap di kawasan Gelanggang Kubu Gadang. Dari tangan DN polisi kembali menyita dua paket sabu-sabu.
Menurut Aiga Putra, modus jual beli sabu-sabu ini cukup unik. DN mengaku selalu barter dengan chip game online dan tidak pernah menerima uang tunai. Chip ini kemudian dijual kepada orang lain.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi masih memburu bandar besar yang memasok barang kepada kedua tersangka. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















