
Terduga pelaku menyebarkan foto pacarnya sendiri ke media sosial setelah dia memutuskan hubungan dengan pacarnya. Hal itu dikatakan Kapolres Lebong, Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo.
”Terduga pelaku telah berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi. Ra diduga secara sengaja menyebarkan foto asusila pacarnya melalui story di media sosial yang membuat korban menjadi malu,” kata kata Riski, Minggu (10/9/2023).(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















