
“Emang boleh ya mobil dinas di gunakan di hari libur?? Maaf cuma nanya,” komentar @fjrpryga
“Plat merahhh… Lagi hari libur aja berkeliaran .ck ck ck,” timpal @tjaniaw96″
“Mayoritas plat merah memang seperti itu sejak dulu hingga sekarang,” kata @pratiwirahanip
“Hadeuh pemerintah adalah jalan pemerintah jdi bebas ….,” tulis @saputraniman2
Sementara, melansir laman hukumonline.com, Senin (11/9/2023) pengendara atau pengemudi yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















