“Emang boleh ya mobil dinas di gunakan di hari libur?? Maaf cuma nanya,” komentar @fjrpryga

“Plat merahhh… Lagi hari libur aja berkeliaran .ck ck ck,” timpal @tjaniaw96″

“Mayoritas plat merah memang seperti itu sejak dulu hingga sekarang,” kata @pratiwirahanip

“Hadeuh pemerintah adalah jalan pemerintah jdi bebas ….,” tulis @saputraniman2

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Sementara, melansir laman hukumonline.com, Senin (11/9/2023) pengendara atau pengemudi yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ***

BACA JUGA :  Apakah Kanker Ginjal Bisa Sembuh? Ini Penjelasan dan Pilihan Pengobatannya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================