sidang etik terakhir
Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Badan Kehormatan DPRD atau BKD Kabupaten Bogor berencana untuk mengundang fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB) dalam sidang etik terakhir kasus EK yang dituduhkan melakukan penggelapan tanah.

Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh, telah memanggil beberapa saksi terlapor dan pelapor dalam sidang etik ini.

Pada sidang terakhir, BKD akan merangkum kesimpulan dari kesaksian kedua belah pihak yang terlibat bersama fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB).

“Kami akan membuat kesimpulan akhir dan mengundang Ketua Fraksi PPB dalam sidang tersebut,” Selasa (12/9/2023).

Selanjutnya, surat rekomendasi akan diterbitkan oleh BKD kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor mengenai kasus yang melibatkan anggota DPRD dari fraksi PPB.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

“Setelah sidang antara BKD dan perwakilan dari Fraksi PPB selesai, kami akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengenai kasus EK,” tuturnya.

Usep juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan tentang waktu pasti sidang terakhir untuk mencapai kesimpulan dengan fraksi PPB. Namun, ia menegaskan bahwa sidang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami hanya perlu menentukan waktu yang sesuai untuk pertemuan antara BKD dan pimpinan Fraksi PPB. Semakin cepat, semakin baik,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Sebagai informasi tambahan, EK, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, bersama dengan HM, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo.

Mereka diduga terlibat dalam transaksi jual-beli tanah empat bidang di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan total nilai Rp 1.787.750.000. Namun, pemilik tanah tersebut tidak menerima uang hasil penjualan tersebut. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================