BOGOR-TODAY.COM – Pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor memberhentikan seorang guru sekolah tersebut karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian asusila tersebut diduga menimpa sebanyak 30 orang murid. Parahnya lagi, pelaku melakukan tindakan tersebut saat sedang mengajar les di sekolah.
Pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan guru tersebut pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ida Widiawati, Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan, pada Jumat (8/9/2023), Ida menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan staf pengajar terkait dugaan perilaku asusila ini.
============================================================
============================================================
============================================================