SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Berhentikan Seorang Guru Akibat Perbuatan Asusila 30 Murid

Ilustrasi Tindakan Asusila.

BOGOR-TODAY.COM – Pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor memberhentikan seorang guru sekolah tersebut karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian asusila tersebut diduga menimpa sebanyak 30 orang murid. Parahnya lagi, pelaku melakukan tindakan tersebut saat sedang mengajar les di sekolah.

Pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan guru tersebut pada Kamis (7/9/2023) lalu.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

Hal tersebut disampaikan oleh Ida Widiawati, Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan, pada Jumat (8/9/2023), Ida menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan staf pengajar terkait dugaan perilaku asusila ini.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga telah melaporkan hal ini kepada Dinas Pendidikan Kota Bogot untuk ditindaklanjuti.

“Pihak sekolah mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh oleh orang tua siswa yang putrinya menjadi korban dan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah,” ujar Ida.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Para orang tua juga diimbau untuk mempertahankan kondusifitas untuk memastikan bahwa pembelajaran berlangsung dengan baik.

“Semoga kita selalu mendapat kekuatan dari Allah SWT, dan mendapatkan jalan terbaik untuk putra-putri kita,” ucapnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================