Rumah Produksi Film Dewasa yang Gaet Selebgram Diberangus Polda Metro Jaya

kasus produksi film dewasa
Rumah Produksi Film Porno yang Digerebek Polda Metro Jaya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

BOGOR-TODAY.COM – Polisi berhasil membongkar sindikat pornografi dalam bentuk perusahaan produksi film dewasa, yang telah memproduksi ratusan video selama setahun terakhir, dengan keuntungan mencapai ratusan juta.

Jumlah total film yang ada tahun ini diperkirakan mencapai 120 film porno. Ratusan film dewasa dijual kepada pemirsa secara berlangganan.

Penonton langganan ini termasuk sekitar 10.000 pengguna yang telah berlangganan ke situs-situs yang dicurigai sebagai situs ilegal.

“Tarif berlangganan mulai dari Rp 50.000 selama satu hari hingga Rp 500.000 selama setahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (11/9/2023).

Saat ini polisi sudah menahan lima orang pelaku yang diklaim telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 500 juta, dari rumah produksi ilegal tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” terang Ade Safri.

Rumah produksi ilegal ini dikabarkan juga telah menggaet selebgram yang juga terlibat dalam kasus ini.

Rumah produksi ini mendapatkan pemerannya melalui jaringan atau sindikat penyalur,” ungkap Ade Safri.

Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling calon pemeran film porno melalui media sosial, “Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya.”

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Pemeran adegan dewasa ini hanya mendapatkan bayaran setiap produksi film selesai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per film. Para selebgram yang menjadi model dikabarkan tak terikat kontrak oleh rumah produksi film porno tersebut.

“12 pemeran wanita salah satunya tadi kami penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut, Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih dikembangkan untuk penyelidikan,” kata Ade Safri.

“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” lanjutnya.

Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sutradara dan lima orang lainnya berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus peredaran film porno di internet. Lima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam tugasnya mengurus rumah produksi film tersebut.

Tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa yang diproduksi rumah produksi tersebut. I juga mencakup sebagai admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan yang beredar di Internet.

Selanjutnya tersangka berinisial JAAS merupakan kamera man dalam pembuatan film dewasa tersebut.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

“Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud,” ujar Ade.

Lalu tersangka berinisial AT berperan sebagai sound engineering dan figuran film porno tersebut. Dan yang terakhir tersangka berinisial SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film porno tersebut dan sebagai sekretaris dari rumah produksi tersebut.

“SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud,” jelas Ade.

Sejauh ini baru ada lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================