Pelaku RS yang saat itu sakit hati, bersiasat mengenalkan rekannya yakni Pelaku ZS dan TTS yang merupakan kakak beradik kepada korban. Setelah pelaku ZS dan TTS berhasil mengenal korban JS, pelaku ZS mengajak korban untuk berjalan-jalan ke suatu tempat di Kecamatan Pangururan, Samosir.

Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, ZS dengan di bawah ancaman akan menyebarkan video persetubuhan antara RS dan dirinya. Korban JS yang merasa takut menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA :  Meksiko Tantang Inggris di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Perebutan Tiket Perempat Final

Tak sampai di situ, pada akhir April 2023, TTS, kakak kandung ZS memperkosa korban dengan ancaman yang sama, yakni akan menyebarkan video porno antara korban dan RS ke media sosial.

“Setelah persetubuhan beberapa kali, korban menolak dan memutuskan hubungan dengan pelaku. Tersangka yang sakit hati mengenalkan korban dengan dua rekannya yakni tersangka lain. Kedua tersangka lain juga melakukan pendekatan terhadap korban hingga terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan tersebut dengan modus mengancam korban akan menjabarkan video persetubuhan antara korban dengan pelaku ke media sosial. Jadi di sini ada ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban,” kata Yogie, Kamis (14/9/2023) seperti dikutip dari beritasatu.com, Kamis (13/9/2023).

BACA JUGA :  Picu Kemacetan Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pemprov Jabar Batasi Usia Teknis Angkot AKDP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Samosir. Ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================