siswi SMA
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – JS (16) siswi SMA di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pemerkosaan tiga pria dengan modus memacari korban.

Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan para pelaku berulang kali dengan ancaman akan menyebarkan video asusila korban.

Atas peritiwa itu, Polres Samosir bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku pemerkosaan. Ketiganya, masing-masing berinisial TTS (19), ZS (18), dan RS (21).

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menyebut TTS dan ZA diketahui kakak beradik. Kepada polisi ketiga tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap JS.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolahnya. Guru tersebut memberitahukan kepada pihak keluarga korban dan kemudian melaporkannya ke pihak Polres Samosir pada 6 September 2023 kemarin.

Personel Satreskrim Polres Samosir yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penagkapan terhadap ketiga pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, Selasa (11/9/2203) kemarin malam.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Menurut Yogie pemerkosaan yang dialami korban terjadi pada pertengahan Februari 2023 lalu. Saat itu pelaku RS berkenalan dengan korban dan mengajaknya berpacaran.

Setelah beberapa hari berpacaran, RS memperkosa korban dan terjadi hingga berulang kali. Lantaran tidak kuat menjadi budak seks RS, korban pun memutuskan hubungan pacaran terhadap pelaku RS.

Pelaku RS yang saat itu sakit hati, bersiasat mengenalkan rekannya yakni Pelaku ZS dan TTS yang merupakan kakak beradik kepada korban. Setelah pelaku ZS dan TTS berhasil mengenal korban JS, pelaku ZS mengajak korban untuk berjalan-jalan ke suatu tempat di Kecamatan Pangururan, Samosir.

Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, ZS dengan di bawah ancaman akan menyebarkan video persetubuhan antara RS dan dirinya. Korban JS yang merasa takut menuruti kemauan pelaku.

Tak sampai di situ, pada akhir April 2023, TTS, kakak kandung ZS memperkosa korban dengan ancaman yang sama, yakni akan menyebarkan video porno antara korban dan RS ke media sosial.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“Setelah persetubuhan beberapa kali, korban menolak dan memutuskan hubungan dengan pelaku. Tersangka yang sakit hati mengenalkan korban dengan dua rekannya yakni tersangka lain. Kedua tersangka lain juga melakukan pendekatan terhadap korban hingga terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan tersebut dengan modus mengancam korban akan menjabarkan video persetubuhan antara korban dengan pelaku ke media sosial. Jadi di sini ada ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban,” kata Yogie, Kamis (14/9/2023) seperti dikutip dari beritasatu.com, Kamis (13/9/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Samosir. Ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================