Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir, telah menikah dengan korban selama satu tahun. Penting untuk dicatat bahwa TM merupakan istri ketiga AMN dan bukan kali pertama pelaku melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya sebelumnya.

“Hasil penyelidikan kami, berdasarkan kesaksian beberapa orang, menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya yang sebelumnya. Korban TM adalah istri ketiga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban yang telah dirusak oleh pelaku dan tertutup oleh noda darah.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. ***

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================